Uji Coba E Tilang Di Jakarta Mulai Oktober 2018…!

Gearbalap.com –  Sobb 2 hari lalu gearbalap dapat kiriman foto via WA tentang uji coba e tilang di jakarta yang rencananya dimulai di bulan Oktober 2018. Hmm tadinya tak cuekin hingga tadi siang muncul di berita sebuah tv swasta dan dari situ gearbalap sadar bahwa ternyata e-tilang sangat BERBAHAYA euy. Berbahaya karena semua jenis pelanggaran bisa ditilang he hehe..!

Nahh biar lebih jelas jenis pelanggaran apa saja yang akan ditilang,  baca poin di bawah ini dehh..

  1. Melanggar marka dan rambu.
  2. Melanggar batas kecepatan.
  3. Melanggar jalur khusus bagi kendaraan tertentu.
  4. Kelebihan daya angkut dan dimensi.
  5. Menerobos lampu merah.
  6. Melawan arus.
  7. Mengemudi tanpa kendali.
  8. Tidak menggunakan alat keselamatan.
  9. Mengemudi sambil menggunakan ponsel.

Wkwk mau pelanggaran model apa aja pasti ketahuan dan terecord sobb coz e-tilang didukung dengan peralatan canggih dan teknologi modern. Karena itu pula polisi menjamin e-tilang tidak akan salah sasaran karena menggunakan cctv dengan akurasi 90%.

Lalu gimana cara kerjanya..? Hmm lanjut baca poin di bawah ini yaa.

  • CCTV high definition akan merekam data pelanggaran (wajah pengemudi, nopol dan ciri – ciri fisik kendaraan) dan mengirimnya ke pusat monitoring.
  • Polisi mengirim surat bukti pelanggaran elektronik ke pemilik kendaraan berikut foto pelanggaran, atau polisi bisa juga mendatangi rumah sesuai data kepemilikan kendaraan yang terekam melakukan pelanggaran.
  • Pelanggar wajib membayar denda dengan cara transfer ke virtual account tertera di BRI.
  • Apabila setelah 2 minggu tidak ada pembayaran denda, STNK otomatis terblokir.
  • Denda maksimal Rp.500.000

Nahh dari penjelasan di atas jelas banget yaa kalo kebetulan kita terekam melakukan pelanggaran maka akan susah sekali bagi kita untuk ngeles ataupun tidak mengakui, karena ada bukti rekaman dan foto kapan dan di mana pelanggaran terjadi. Jadi lebih baik langsung bayar denda saja supaya stnk tidak terblokir yang akan menambah ribet situasi.

Btw tujuan e-tilang itu sendiri adalah :

  1. Penindakan cepat dan bebas pungli.
  2. Memberi efek jera bagi pelanggar.
  3. Masyarakat lebih tertib dan patuh aturan lalu lintas.
  4. Petugas lantas bisa dikurangi.

Hmm sistem yang keren dan efisien namun memang masih harus diuji terlebih dulu. karena ada beberapa hal yang belum jelas bagi gearbalap saat sebuah kendaraan terekam melanggar yaitu:

  1. Misalnya motor di pakai teman/saudara padahal stnk atas nama kita, hmm siap2 ribet deh he hehe
  2. Sistem pemberitahuan apakah lewat surat atau pesan sms yaa coz erat kaitannya dengan tempo waktu pembayaran yang dibatasi hanya 2 minggu.
  3. Waktu transfer pembayaran denda selama 2 minggu terhitung saat kita terima bukti pelanggaran atau saat pelanggaran dilakukan?

Soalnya ngga lucu jika misalnya motor kita sedang dipinjam atau malah udah dijual ke orang lain tetapi pak polisi nyamperin kita buat bayar denda karena stnk kendaraan masih atas nama kita. Belum lagi ternyata surat pemberitahuan nyangkut entah di mana wkwk. Nahh gearbalap harap sih pak polisi sudah memikirkan hal hal tersebut agar tidak terjadi konflik ke depannya!

Last untungnya saat ini uji coba e tilang masih sebatas plat B saja di wilayah DKI Jakarta, itupun cuma di jalan protokol Jend Sudirman dan MH Tamrin.

So bagi yang domisili di jakarta dan motornya plat B perbaiki habbit berkendaramu saat melintas di 2 jalan protokol tersebut yaa he hehe..

About gearbalap 426 Articles
Maturnuwun sudah baca artikel.. Jangan segan untuk berkomentar dan mari kita berdiskusi. Tidak ada moderasi, tapi komentarmu perlu waktu 5 menit baru muncul. So selamat menikmati apa yang tersaji di blog ini.. Btw jikaa ada perlu bisa hubungi saya di kanal berikut : 1. HP : 085216057131 (WA) 2. Imel : yhardiyan2@gmail.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*